JagatBisnis.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, memberikan kelapangan pembayaran berbentuk penghapusan ganjaran administrasi ialah kompensasi keterlambatan pembayaran, sebesar 100 persen untuk Pajak Alam dan Gedung( PBB) Perkotaan dan Pedesaan( P2).
” Kebijaksanaan ini dibuat dalam era penindakan endemi COVID- 19. Kompensasi otomatis lenyap saat melakukan pembayaran,” tutur Kepala Bidang Pajak Wilayah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Kamis, 26 Agustus 2021.
Aplikasi kelapangan untuk masyarakat yang mau melunasi PBB P2 berbentuk penghapusan ganjaran administrasi. Kebijaksanaan ini legal hingga dengan 31 Desember 2021.
Ia mengatakan, ganjaran administrasi yang diartikan ialah kompensasi keterlambatan pembayaran PBB P2 yang dikenakan 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan ganjaran untuk utang hingga dengan tahun 2020.
Discussion about this post