Pembatalan sendiri ditulis dengan cara sah oleh pihak sekolah, dalam pesan pemberitahuan Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) Batik 2 Surakarta tertanggal 21 Agustus 2021.
Pada pesan tercantum kalau pembatalan PTM berdasarkan imbauan dari Pemprov Jateng melalui Dinas Pembelajaran dan Kultur dan Agen Dinas Pembelajaran Agen VII Provinsi Jawa Tengah belum mengijinkan sekolah untuk melakukan PTM.(pia)
Discussion about this post