JagatBisnis.com – Kabar gembira untuk para pekerja, bantuan sosial (bansos) berupa bantuan subsidi upah (BSU) akan cair lagi. Berikut syarat dan cara cek penerima BSU ketenagakerjaan melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU). Berbeda dari sebelumnya, BSU ketenagakerjaan yang akan diterima pekerja adalah sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus.
Artinya, penerima BSU Ketenagakerjaan akan mendapat bantuan senilai Rp 1 juta. Dana BSU Ketenagakerjaan akan dikirim ke rekening masing-masing penerima.
BSU ketenagakerjaan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang sedang mengalami kesulitan di tengah situasi pandemi Covid-19. Menaker Ida Fauziah menyatakan bahwa untuk mendapatkan BSU ketenagakerjaan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Discussion about this post