JagatBisnis.com-Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi diumumkan kemarin, Minggu (25/7) oleh Presiden Jokowi. Untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang PPKM, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan, instruksi terbaru tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di wilayah Jawa dan Bali.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021. Ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota di wilayah Jawa dan Bali.
“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 yaitu, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” bunyi Inmendagri tersebut dilihat, Senin (26/7/2021).
Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria: level 3 yaitu Kabupaten Serang,
Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.
Discussion about this post