JagatBisnis.com – PT Moda Raya Terpadu (MRT) mengubah waktu operasional MRT selama masa pembatasan sosial di Jakarta, mulai Sabtu (24/7).
Perubahan waktu operasional merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.
“Dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Sabtu, 24 Juli 2021,” kata Pelaksana Tugas Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Ahmad Pratomo, melalui keterangannya, Sabtu (24/7).
Ahmad menambahkan, selain berdasarkan Kepgub, perubahan operasional juga sehubungan dengan Keputusan Kepala Rinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.
Discussion about this post