JagatBisnis.com – Mantan Menteri Maritim dan Perikanan Edhy Prabowo berterus terang pilu didiagnosa 5 tahun bui oleh badan juri Majelis hukum Perbuatan Kejahatan Penggelapan Jakarta. Ia merasa ganjaran kepadanya tidak sesuai kenyataan sidang.
Edhy Prabowo diklaim bersalah melakukan penggelapan dalam pengurusan permisi ekspor bibit jernih lobster ataupun benur.
” Betul aku ingin pikir- pikir, aku pilu hasil ini tidak sesuai dengan kenyataan sidang,” tutur Edhy usai sidang, Kamis, 15 Juli 2021.
Biarpun demikian, Edhy mengatakan tetap meluhurkan cara peradilan.
” Tetapi betul inilah cara peradilan di kita, aku akan lalu melakukan cara tetapi kasih aku durasi berpikir. Dapat kasih,” tutur Edhy.
Juri mengharuskan Edhy Prabowo melunasi uang pengganti dari hasil korupsinya sebesar Rp9, 6 miliyar ditambah$US77 ribu.
Discussion about this post