Oentarto menyebutkan, BMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim II dan Bea Cukai di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jatim II periode tahun 2020 diantaranya Bea Cukai Malang, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Madiun, Bea Cukai Blitar, Bea Cukai Probolinggo, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Banyuwangi.
“Selama tahun 2020, kami juga berhasil menindak lebih dari 27 juta batang rokok ilegal dan 3.146 liter liquid vape. Termasuk juga 427.895 gram TIS, 8.402,26 liter miras dengan potensi kerugian negara sebesar Rp13.716.217.858,” ujar Oentarto.
Melalui penindakan ini, Oentarto berharap tingkat peredaran rokok ilegal dapat menurun. “Mari kita menyatukan tekad untuk menggempur rokok ilegal. Karena direct impactnya, nanti hasil tembakau yang melalui jalur legal akan dihitung dan hasilnya akan dikembalikan lagi ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT yang salah satunya dimanfaatkan untuk penanggulangan Covid-19. Maka harus jadi concern kita bersama,” pungkasnya. (srv
Discussion about this post