Bea Cukai Jawa Timur II Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2 MIliar

JagatBisnis.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, beserta Kantor Bea Cukai di wilayah kerjanya, melaksanakan pemusnahan serentak barang milik negara (BMN) secara virtual dan disiarkan secara langsung dari halaman kantor masing-masing, Selasa (26/2/2021).

Dalam pemusnahan kali ini juga sekaligus diadakan Konferensi Pers bertajuk sinergi pengamanan penerimaan cukai, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan perlindungan masyarakat melalui pemusnahan rokok ilegal dan BMN lainnya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo, mengungkapkan total dari barang yang dimusnahkan sebanyak 2.973.010 batang rokok, 4.335 gram tembakau iris, 631 liter miras, serta  1.458  paket  barang  kiriman  pos ilegal.

Baca Juga :   Program Klinik Ekspor Jebol Bea Cukai Pangkalpinang Sukses Antar Lada Putih Muntok ke Kanada

“Total  nilai barang  yang dimusnahkan  dalam pemusnahan serentak ini sebesar  Rp2,2  miliar,  dengan kerugian negara mencapai setidaknya  Rp1,5 miliar.  Namun kerugian ini menjadi akan sangat tinggi nilainya jika melihat dampak yang diakibatkan bagi masyarakat, industri rokok dan bagi pembiayaan penyelenggaraan negara  di masa pandemi ini,” ungkap Oentarto.

Baca Juga :   Jaga Indonesia Dari Barang Ilegal, Bea Cukai Parepare Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Oentarto menyebutkan, BMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim II dan Bea Cukai di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jatim II periode tahun 2020 diantaranya Bea Cukai Malang, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Madiun, Bea Cukai Blitar, Bea Cukai Probolinggo, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Banyuwangi.

“Selama tahun 2020, kami juga berhasil menindak lebih dari 27 juta batang rokok ilegal dan 3.146 liter liquid vape. Termasuk juga 427.895 gram TIS, 8.402,26 liter miras dengan potensi kerugian negara sebesar Rp13.716.217.858,” ujar Oentarto.

Baca Juga :   Hari Jadi Bea Cukai ke-75, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beri Apresiasi

Melalui penindakan ini, Oentarto berharap tingkat peredaran rokok ilegal dapat menurun. “Mari kita menyatukan tekad untuk menggempur rokok ilegal. Karena direct impactnya, nanti hasil tembakau yang melalui jalur legal akan dihitung dan hasilnya akan dikembalikan lagi ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT yang salah satunya dimanfaatkan untuk penanggulangan Covid-19. Maka harus jadi concern kita bersama,” pungkasnya. (srv

MIXADVERT JASAPRO