Saat ini terdakwa dan benda fakta terletak di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan investigasi dan pengembangan lebih lanjut.
Terdakwa dijerat Artikel 114 bagian( 2) subsider Artikel 112 bagian( 2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan bahaya ganjaran Kejahatan Mati Kejahatan Bui Sama tua Hidup ataupun Kejahatan bui sangat pendek 6 tahun dan sangat lama 20 tahun. (ser)
Discussion about this post