Edarkan Sabu, Bocah Ini Diringkus Petugas

JagatBisnis.com – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara membekuk seorang anak diduga mendistribusikan narkotika jenis sabu- sabu instruksi dari ibunya yang saat ini berkedudukan tahanan di Lembaga Sosialisasi Wanita (LPP) Kategori III Kendari.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dalam luncurkan yang diperoleh, Sabtu, mengatakan anak muda itu bernisial MS( 20) dibekuk pada Jumat (12/2/201) jam 00. 15 Waktu indonesia tengah(WITA), di halaman Mesjid Al- Muqorrobun di Jalur Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Ketua Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Angket Muhammad Eka Faturrahman mengatakan dari penahanan terdakwa grupnya mengambil benda fakta 1, 39 gram diduga narkotika jenis sabu- sabu.

Baca Juga :   Polisi Bekuk Komplotan Penjual Surat PCR Palsu

” Penahanan MS berasal dari informasi warga terdapatnya pengedar sabu- sabu di wilayah Kota Kendari yang dilakukan MS bertugas serupa dengan orang tuanya yang terletak di dalam Lapas Wanita Kendari nama samaran NN,” tutur Eka.

Beliau menyampaikan, saat terdakwa dibekuk di TKP dan dilakukan penggeledahan badan disaksikan kepala RT setempat, ditemukan satu saset paket narkotika jenis sabu di lantai halaman langgar yang berjarak dekat dengan terdakwa.

Baca Juga :   Pemuda Ini Gemetaran saat Razia, Ternyata Simpan Sabu

Berikutnya, satu paket saset sabu di dalam kantung celana pendek sisi kiri yang di gunakan sasaran, dan satu saset kosong ditemukan di dalam kantung jaket sisi kiri.

Eka menjelaskan, modus operandi MS dalam mendistribusikan benda tabu itu dengan cara sebelumnya memperolehnya dari orang tuanya yang ialah jaringan Lapas Wanita Kendari nama samaran NN, setelah itu melakukan penyebaran atau pemasaran pada para pengguna di Kota Kendari atas bimbingan melalui komunikasi telepon.

” Terdakwa membenarkan kalau mendapatkan sabu itu dengan cara memesan dari orang tuanya yang masih terletak di dalam Lapas Wanita, yang ditempelkan oleh seseorang di sebuah jalur di Kota Kendari,” jelas Eka.

Baca Juga :   Buang Limbah Medis di Perkebunan, GM Hotel di Tangerang Jadi Tersangka

Saat ini terdakwa dan benda fakta terletak di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan investigasi dan pengembangan lebih lanjut.

Terdakwa dijerat Artikel 114 bagian( 2) subsider Artikel 112 bagian( 2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan bahaya ganjaran Kejahatan Mati Kejahatan Bui Sama tua Hidup ataupun Kejahatan bui sangat pendek 6 tahun dan sangat lama 20 tahun. (ser)

MIXADVERT JASAPRO