JagatBisnis.com – Bea Cukai adakan focus group discussion pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah DIY selaku penyelenggara turut mengundang kantor pengawasan Bea Cukai dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan DIY.
Tohjaya selaku narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, memaparkan materi mengenai latar belakang, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020.
“Ada perubahan ketentuan terkait proporsi penggunaan DBHCHT dari tahun sebelumnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 mengatur bahwa sebanyak 50% dari alokasi DBHCHT yang diterima Pemda, harus digunakan di bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25% bidang Kesehatan dan 25% lagi dibidang Penegakan Hukum. Tohjaya menekankan bahwa diperlukan sinergi dari Pemda dengan Instansi/Kementerian terkait, terutama dalam menyusun program kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT.
Discussion about this post