JagatBisnis.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengancam keras tindakan kekerasan intim kepada wanita difabel di dasar baya yang dilakukan oleh 3 orang laki- laki di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pihak kepolisian langsung berburu dan telah membekuk pelaku.
LPSK pula telah mendatangi kediaman korban untuk menawarkan proteksi. Dalam pertemuan dengan keluarga korban, disimpulkan kalau korban menginginkan proteksi ekstra dan pendampingan dalam menempuh cara hukum ke depan.
” Kita kosong keluarga korban mau untuk mengajukan proteksi pada LPSK, berikutnya kita akan langsung analisis permohonan perlindungannya,” tutur Delegasi Pimpinan Pimpinan LPSK Livia Iskandar dalam keterangan resminya, Senin, 25 Januari 2021.
Livia melaporkan, permasalahan kekerasan intim kepada wanita dan anak penyandang disabilitas butuh mendapatkan minat spesial dari semua pihak. Grupnya pula lalu menerangi perkara- perkara itu.
Discussion about this post