Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai video tersebut semakin membuktikan bahwa Pilkada memang berpotensi menimbulkan klaster COVID-19. Menurut Perludem, protokol kesehatan memang sangat sulit dijalankan di tahapan Pilkada.
“Tahapan Pilkada kita memang berpotensi mengumpulkan banyak orang, dan ternyata sulit menaati protokol kesehatan. Seharusnya segera dibubarkan oleh pengawas pemilu,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa kepada VIVA.
Khoirunnisa menilai teguran saja bukan tindakan yang cukup untuk mengatasi kerumunan massa. Sementara KPU juga tidak bisa membuat sanksi yang menjerakan para kandidat Pilkada yang melanggar protokol kesehatan.
“Tentu tidak cukup. Tapi memang di PKPU tidak bisa membuat klausul sanksi yang memberikan efek jera. Karena memang di UU Pilkada tdk ada ketentuan tersebut,” ucap dia.
Discussion about this post