jagatBisnis.com – Presiden PKS Ahmad Syaikhu menegaskan dua masalah utama UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Syaikhu mencatat UU Cipta Kerja cacat secara prosedur dan catat secara materil atau subtansi.
Hal ini diungkapkan Syaikhu dalam konsolidasi nasional dengan seluruh Ketua DPW PKS se-Indonesia secara daring, Sabtu (10/10/2020).
Syaikhu menegaskan, secara prosedur UU Cipta Kerja ini tidak transparan, tidak sesuai dengan tata cara atau asas dalam pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan yang baik sehingga cacat secara demokrasi.
Ia menekankan, pembahasan yang tergesa-gesa dan janggal juga menjadi catatan utama. “Pengerjaan dikebut, sebuah RUU sudah disahkan di Paripurna menjadi UU, tetapi naskah final UU belum bisa diakses publik. Pembahasan juga yidak memperhatikan dan tidak empati terhadap situasi krisis bangsa yang sedang dihadapi yakni krisis kesehatan dan krisis ekonomi akibat Pandemi Covid-19,” terang Syaikhu.
Discussion about this post