JagatBisnis.com – Doni Salmanan menjalani sidang dakwaan di PN Bale Bandung terkait kasus Quotex pada Kamis (4/8). Dia didakwa atas dugaan penyebaran berita bohong soal trading dengan sistem binary option seolah-olah menyerupai trading sungguhan di platform Quotex.
Doni didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen yang bermain dalam platform Quotex tersebut. Jaksa menduga Doni melakukan aksinya sejak Maret 2021 sampai dengan bulan Februari 2022.
Puluhan miliar dia hasilkan dari Quotex tersebut, dari puluhan ribu korban yang ‘terpincut’ iming-iming keuntungan. Bagaimana cara kerja Quotex, dan bagaimana Doni menghasilkan pundi-pundi keuntungan?
Dalam dakwaannya, Doni disebut mempromosikan permainan ‘trading Quotex’ yang dia lakukan di media sosialnya. Salah satunya channel YouTube.
Discussion about this post