Ini Jumlah Harta Milik Doni Salmanan yang Disita Bareskrim

Doni Salmanan Foto: Detik.com

JagatBisnis.com –  Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih terus melakukan proses hukum terkait kasus trading ilegal platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan saat ini penyidik telah melakukan pemindahan beberapa barang bukti terkait kasus tersebut ke Kejaksaan.

Total sekitar 141 barang bukti yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan. Di antaranya yakni barang bukti yang disita dari Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Fauzan.

“Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP no LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022,” kata Reinhard dalam keterangannya, Senin (4/7).

Baca Juga :   Ini yang Bikin Doni Salmanan jadi Terdakwa

Terkait proses tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka, kata Reinhard, akan dilakukan pada Selasa (5/7) besok di Kejaksaan Negeri Baleendah, Bandung.

“Tahap 2 akan dilakukan di Kajari Baleendah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022,” pungkasnya.

Reinhard menjelaskan, berkas penyidikan tersangka Doni Salmanan yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga :   Jadi Korban Penipuan Doni Salmanan, Polisi: Segera Lapor

“Kasus DS sudah P21,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).

Selain itu, Reinhard menjelaskan hingga saat ini dalam kasus Quotex hanya ada satu tersangka yakni Doni Salmanan.

Namun, Reinhard menegaskan masih akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Sementara [tersangka] tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan, nanti kan bisa terungkap [kemungkinan tersangka lain] di persidangan,” pungkasnya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korban trading ilegal Quotex berinisial RA dengan laporan polisi nomor B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :   Crazy Rich Doni Salmanan Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini

Dalam kasus tersebut, Doni dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto 28 Ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (pia)

MIXADVERT JASAPRO