JagatBisnis.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan tiga partai politik (parpol) segera melengkapi berkas pendaftaran. Ketiga parpol inin adalah Partai Prima, Partai Reformasi dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) besutan advokat Farhat Abbas.
“Kami KPU dan pihak tim pemeriksa dokumen telah berkomunikasi dengan partai tersebut (tiga partai baru), berikut dengan LO (Liaison Officer) dan operator. Partai tersebut akan melengkapi berkas,” kata Anggota KPU RI, Idham Kholik, Selasa (2/8/2022).
KPU memberi batas waktu bagi parpol untuk melengkapi berkas pendaftaran hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Idham menjelaskan, sesuai pasal 176 ayat 3 Undang-Undang tentang Pemilu dan Peraturan KPU, partai politik calon peserta Pemilu 2024 harus lengkap menyerahkan dokumen pendaftaran kepada KPU. Oleh karena itu, KPU masih menunggu Partai Prima, Partai Reformasi, dan Partai Pandai untuk melengkapi berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Discussion about this post