JagatBisnis.com – Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memperketat lalu lintas hewan ternak antardaerah. Hal itu dilakukan untuk menekan potensi penularan PMK.
Ketua Satgas PMK Jabar, Supriyanto mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran (SE) tentang standar operasional prosedur lalu lintas hewan ternammo. Tujuannya untuk mengelola lalu lintas dan kedatangan hewan ternak dari daerah lain sebagai upaya pencegahan PMK.
“Mitigasi kami begitu, yang pertama, hewan yang dilalulintaskan harus sehat. Itu dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Surat itu merupakan pernyataan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab,” kata Supriyanto dalam keteranganya, Selasa (19/7/2022).
Menurut dia, hewan yang dilalulintaskan sudah melalui pemeriksaan-pemeriksaan sebelum mengeluarkan SKKH ataupun sebelum melalui yang namanya analisa risiko. Jadi, berdasarkan hasil analisa risiko, pencegahan PMK, salah satunya dilakukan dengan memetakan penularan PMK di satu lokasi. Jika di lokasi tersebut ada hewan ternak yang terpapar PMK, maka hewan ternak di sekitar tidak akan mendapatkan SKKH.
Discussion about this post