JagatBisnis.com – Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan provinsi baru Papua, Selasa (28/6/2022).
RUU baru itu akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (30/6/2022) besok.
Keputusan pengesahan RUU tersebut diambil dalam rapat bersama Wamendagri John Wempi Wetipo, Wamenkumham Edward OS Hiariej, dan Menkeu Sri Mulyani.
Adapun tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua tersebut yaitu:
Provinsi Papua Selatan, ibu kota di Merauke. Terdiri dari empat Kabupaten yaitu:
1. Kabupaten Merauke
2. Kabupaten Boven Digoel
3. Kabupaten Mappi dan
4. Kabupaten Asmat
Provinsi Papua Tengah, ibu kota di Nabire. Terdiri dari delapan Kabupaten yaitu:
1. Kabupaten Nabire
2. Kabupaten Paniai
3. Kabupaten Mimika
4. Kabupaten Puncak Jaya
5. Kabupaten Puncak
6. Kabupaten Dogiyai
7. Kabupaten Intan Jaya
8. Kabupaten Deian
Discussion about this post