Papua Resmi jadi 3 Provinsi

JagatBisnis.com –   Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan provinsi baru Papua, Selasa (28/6/2022).

RUU baru itu akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (30/6/2022) besok.

Keputusan pengesahan RUU tersebut diambil dalam rapat bersama Wamendagri John Wempi Wetipo, Wamenkumham Edward OS Hiariej, dan Menkeu Sri Mulyani.

Adapun tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua tersebut yaitu:

Provinsi Papua Selatan, ibu kota di Merauke. Terdiri dari empat Kabupaten yaitu:
1. Kabupaten Merauke
2. Kabupaten Boven Digoel
3. Kabupaten Mappi dan
4. Kabupaten Asmat

Provinsi Papua Tengah, ibu kota di Nabire. Terdiri dari delapan Kabupaten yaitu:
1. Kabupaten Nabire
2. Kabupaten Paniai
3. Kabupaten Mimika
4. Kabupaten Puncak Jaya
5. Kabupaten Puncak
6. Kabupaten Dogiyai
7. Kabupaten Intan Jaya
8. Kabupaten Deian

Provinsi Papua Pegunungan, ibu kota di Jayawijaya. Terdiri dari delapan Kabupaten yaitu:
1. Kabupaten Jayawijaya
2. Kabupaten Pegunungan Bintang
3. Kabupaten Yahukimo
4. Kabupaten Tolikara
5. Kabupaten Mamberamo Tengah
6. Kabupaten Yalimo
7. Kabupaten Lani Jaya
8. Kabupaten Nduga

“Terima kasih sekaligus kita menandai bahwa kita setuju untuk kita sampaikan dan kita teruskan kepada pembahasan tingkat II pada rapat paripurna yang terdekat untuk dilaksanakan pengambilan keputusan,” kata Ketua Komisi II DPR yang menjadi pimpinan rapat, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (pia)

MIXADVERT JASAPRO