Kemendagri: Keterbukaan Informasi Publik, Tanggung Jawab Bersama

JagatBisnis.com –  Keterbukaan Informasi Publik merupakan tanggung jawab bersama. Keterbukaan informasi publik penting diimplementasikan karena telah diamanatkan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, aturan tersebut menyiratkan makna, rakyat di Indonesia, sejak kemerdekaan tahun 1945, memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi serta sosial. Karena itu, Pemda didorong untuk tidak menutup diri dengan wartawan, rakyat, hingga masyarakat.

“Pemda harus mempublikasikan kegiatan serta program yang digagas gubernur kepada publik. Kegiatan tersebut tentunya yang berbasis program sebagaimana tercantum dan tertuang di dalam APBD. Tujuannya, agar rakyat dapat mengetahui pembangunan yang tengah berlangsung di daerah tersebut. Sebaliknya, apabila rakyat ingin bertanya kenapa pembangunan, ternyata tidak ada realisasinya, maka kita wajib menyampaikan informasinya. Semua itu harus terbuka, kecuali ada informasi-informasi yang bersifat rahasia,” katanya, seperti dikutip, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga :   Kemendagri Minta Pemda Susun APBD 2023 Fokus Hapus Kemiskinan

Dia menjelaskan, selama ini masih terdapat masyarakat yang mengeluhkan Pemda kurang terbuka. Pemda masih kerap menyimpan data-data bersifat rahasia di kantor. Jika data tersebut memang bersifat rahasia, maka pihaknya mendorong hal itu dapat disimpan dengan rapat. Sebaliknya, jika data itu bersifat terbuka, Pemda diminta agar menyampaikan kepada publik.

Baca Juga :   Kemendagri Ingatkan Pemda soal APBD

“Suksesnya penyelenggaraan pemerintahan daerah ditentukan melalui 3 hal, yakni kepemimpinan kepala daerah dan DPRD, kapasitas SDM aparatur daerah, dan partisipasi atau kontrol dari rakyat. Jika dalam penyelenggaraan pemerintahan Pemda mendapatkan kritik dari publik, maka hal itu tidak boleh diabaikan.

Baca Juga :   Kemendagri Apresiasi Perda DKI terkait Hak Penyandang Disabilitas

“Jadi kita jangan antikritik. Kita harus menerima kritik itu,” tegas Suhajar. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO