Kemendagri Apresiasi Perda DKI terkait Hak Penyandang Disabilitas

JagatBisnis.com –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, khususnya kepada Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas.

“Kami berharap pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat berjalan sesuai dengan harapan dan kebutuhan sebagaimana diamanatkan dalam perda ini,” kata Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun dalam keterangan di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Makmur juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar turut mengawal dan berperan aktif terhadap setiap kebijakan baik yang disusun oleh pemerintah daerah sehingga seluruh kebijakan yang ada dapat implementatif sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga :   PPKM Level 1 Diperpanjang untuk Seluruh Daerah

“Kami ucapkan terima kasih atas apresiasi masyarakat dengan terbitnya perda tersebut. Hal ini juga tidak lepas dari kerja keras dan peran aktif stakeholder yang terlibat khususnya dalam penyusunan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini,” ujarnya.

Baca Juga :   Dukung Gagasan Kemendagri, Bupati Batola Bagikan 7.777 Bendera

Dia menjelaskan, sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, pihaknya memiliki tugas dan fungsi salah satunya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan produk hukum daerah berupa fasilitasi. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, fasilitasi dilakukan salah satunya dengan menciptakan keselarasan antara produk hukum yang ada di daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga :   Survei KPK-Kemendagri: Biaya Jadi Bupati atau Wali Kota 75 Miliar

“Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta peraturan pelaksanaannya. Rancangan peraturan daerah itu, pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 8 Tahun 2016, khususnya terkait dengan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” terangnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO