JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan 59 akta kematian jamaah haji asal Indonesia kepada pihak keluarga. Penerbitan akta kematian tersebut dilaksanakan secara terintegrasi. Selain akta kematian, juga diterbitkan dan menyerahkan kartu keluarga (KK) baru, dan KTP elektronik baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan, dengan status sudah diubah menjadi cerai mati.
“Penerbitan dokumen kependudukan tersebut cepat, mudah, dan gratis. Keluarga tidak perlu mengurus sendiri karena sudah dikerjakan jajaran Dukcapil sesuai alamat masing-masing jemaah,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh dikutip dari laman, dukcapil.Kemendagri.go.id, Sabtu (30/7/2022).
Menurut dia, informasi kematian dan surat keterangan kematian jemaah haji asal Indonesia diperoleh setelah berkoordinasi dengan Daerah Kerja (Daker) Haji Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi. Surat keterangan kematian tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian.
“Penerbitan akta kematian jemaah haji asal Indonesia itu sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dan cepat. Untuk itu, pihaknya ingin memberikan pelayanan terbaik. Maka, Ditjen Dukcapil dan dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukan tersebut tanpa menunggu permohonan dari keluarganya,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, sebelumnya pihaknya menerima sebanyak 16 surat keterangan kematian jemaah haji. Semuanya diterbitkan akta kematian dan selesai diserahkan kepada keluarga, Kamis (14/7/2022) lalu. Selanjutnya, pihaknya kembali menerima surat keterangan kematian sebanyak 43 orang jemaah haji dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
“Dari 43 jamaah haji yang meninggal tersebut, sampai Rabu (27/7/2022) sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan langsung diserahkan kepada keluarga oleh Dinas Dukcapil sesuai domisili,” pungkasnya. (*/eva)