JagatBisnis.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu kembali menangkap tiga orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tiga terduga, satu di antaranya residivis pengedar narkoba.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang terduga narkoba. Ke tiganya berinisial Z (30) warga Kecamatan Tatanga, FR (22) asal Kabupaten Sigi, dan R (21) merupakan warga alamat Kecamatan Ulujadi.
“Iya benar, pada hari Sabtu 26 Maret 2022, ada terduga narkoba yang tangkap. Satu orang itu residivis,” kata Kapolres Palu, Senin (28/3).
Menurut Kapolres, ke tiga terduga ditangkap di lokasi berbeda yakni terduga Z ditangkap di Jalan Dharmaputra, sedangkan FR dan R ditangkap di salah satu kos-kosan di wilayah Tatanga.
Discussion about this post