Edarkan 2,8 Kg Ganja, Mahasiswa Malang Ditangkap Polisi

Ilustrasi Borgol Foto: Tribun

JagatBisnis.com –  Satuan Reserse Narkoba( Satresnarkoba) Kepolisian Resor( Polres) Jember, Polda Jawa Timur membekuk 4 orang, 2 orang di antara lain mahasiswa sebuah akademi besar swasta( PTS) di Apes yang jadi pengedar ganja kering dengan benda fakta yang disita sebesar 2, 8 kilogram.

4 orang yang dibekuk ialah BO( 29) masyarakat Kecamatan Sumbersari dan AW( 30) masyarakat Kecamatan Kaliwates, keduanya masyarakat Kabupaten Jember, sedangkan 2 mahasiswa PTS di Apes ialah IS( 24) masyarakat Kalimantan Barat dan IM( 24) masyarakat Kalimantan Timur.

” Dini terungkapnya penyebaran narkoba saat polisi membekuk terdakwa BO yang mengutip paket ganja di Kebonsari dekat dengan rumahnya, dan benda fakta yang diamankan sebesar 1, 4 kilogram ganja,” tutur Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat mengadakan rapat pers, di Mapolres Jember, Sabtu 13 Juni 2021.

Baca Juga :   Selundupkan Narkoba, Emak-emak Asal Sampang Ditangkap Petugas

Berdasarkan pengakuan BO, lanjut ia, kedudukannya cuma sebagai kurir, alhasil polisi meningkatkan permasalahan itu dan diperoleh terdakwa yang lain ialah AW masyarakat Jalur Trunojoyo, Kecamatan Kaliwates.

” AW sebagai konsumen ganja kering dan polisi sukses mengamankan benda fakta 1, 3 gram ganja kering di rumahnya,” ucapnya pula.

Beliau menjelaskan Satresnarkoba Polres Jember lalu meningkatkan permasalahan penahanan BO dan AW, dan berdasarkan keterangan mereka kalau keduanya mendapatkan benda itu dari IS dan IM yang ialah mahasiswa di salah satu akademi besar swasta di Apes.

Baca Juga :   Istri di Mataram Bantu Suami Jual Sabu

” Dari keterangan itu, kita melakukan penahanan kepada kedua mahasiswa pengedar ganja kering itu di kos- kosannya di Kota Apes, dengan benda fakta 1, 4 kilogram ganja kering,” tuturnya lagi.

Keterangan kedua terdakwa yang dibekuk, IM dan IS selama ini memesan narkoba itu langsung dari Aceh dengan sistem jual beli dengan cara daring.

” Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Artikel 114 bagian 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan bahaya minimun 6 tahun bui dan maksimal 20 tahun bui. Kompensasi minimun Rp1 miliyar dan maksimal Rp10 miliyar,” ucapnya.

Baca Juga :   Suami Bejat, Bakar Istri yang Lagi Hamil 3 Bulan

Terdakwa sudah melakukan penyebaran ganja di Kabupaten Jember dan Apes sekitar 3 bulan, dan terdakwa membeli 1 kilogram ganja kering dari Aceh dengan harga Rp2 juta sampai Rp2, 5 juta.

Setelah itu terdakwa AW menjual ganja itu satu ons sebesar Rp1, 4 juta sampai Rp1, 5 juta, alhasil keseluruhan per kilogram ganja kering yang dijual sebesar Rp14 juta dan profit yang diterima terdakwa Rp12 juta per kilogram.(ser)

MIXADVERT JASAPRO