MUI: Tarif Sertifikasi Halal yang Lama dan Baru Tidak Sepadan

JagatBisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membandingkan tarif sertifikat halal yang lama sebesar Rp4 juta dengan yang baru sebesar Rp650 ribu, tidak sepadan. Karena tarif lama tersebut sudah all in atau meliputi semua aspek.

Sedangkan, jika membandingkan tarif yang baru hanya Rp650 ribu akan jauh lebih mahal. Karena tidak Apple to apple,” kata MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam,dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/3/2022).

Menurut Niam, perbandingan tarif sertifikasi halal setelah dan sebelum pendaftaran melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah melalui serangkaian proses. Tarif sertifikasi halal berdasarkan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021, memiliki subsidi yang dikeluarkan MUI dan LPH dalam prosesnya.

Baca Juga :   MUI Keluarkan Fatwa Swab dan Vaksinasi Tak Batalkan Puasa

“Pertama, terkait dengan UMK, yang dinyatakan tidak berbiaya, Rp0 bukan berarti tidak berbiaya. LPH tetap melakukan pemeriksaan. Tapi diperoleh dari sumber lain, sumber lainnya itu salah satunya disubsidi oleh LPH karena jumlahnya kecil sekali, disubsidi oleh MUI di dalam sidang fatwanya,” imbuh Niam.

Baca Juga :   MUI: Pemulihan COVID Tergantung Kepatuhan Umat Jalani Prokes

Dia menjelaskan mengenai tarif yang berjenjang mulai dari Rp650 ribu hingga Rp12 juta. Untuk uang Rp650 ribu itu dibagi untuk administrasi pendaftaran di BPJPH dan proses pemeriksaan di LPH,” paparnya.

Sedangkan, kedua yang reguler itu kan berjenjang, ada Rp650 ribu tadi yang disampaikan, kemudian juga ada yang Rp5 juta, ada yang Rp12 juta. Kemudian yang perlu dijelaskan lagi, rinciannya Rp650 ribu itu hanya untuk kepentingan yang Rp300 ribu di BPJPH.

Baca Juga :   MUI Imbau Umat Islam Tidak Terpancing Provokasi Jozeph Paul Zhang

“Jadi, uang masuk di BPJPH untuk kepentingan administrasi, Rp350 itu untuk kepentingan LPH dalam proses pemeriksaan. Maka Rp350 ribu itu untuk kepentingan langsung, di luar kepentingan untuk akomodasi, transportasi audtior pada saat melakukan pemeriksaan, uji laboratorium di luar itu,” tutup Niam. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO