JagatBisnis.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menghasilkan Pesan Ketetapan( SK) untuk pemberhentian tidak dengan segan( PTDH) kepada Pinangki Lenyap Malasari sebagai aparatur awam negeri( ASN) di area Kejaksaan Agung.
“ Pada hari ini Jumat, 6 Agustus 2021, telah dikeluarkan Ketetapan Beskal Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tentang pemberhentian karena melakukan perbuatan kejahatan kesalahan kedudukan ataupun perbuatan kejahatan kesalahan yang terdapat hubungannya dengan kedudukan kepada PNS bernama Pinangki,” tutur Kepala Pusat Pencerahan Hukum Kejaksaan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Bagi ia, Ketetapan Beskal Agung itu berdasarkan pertimbangan- pertimbangan antara lain tetapan Majelis hukum Besar DKI Jakarta yang telah berkemampuan tetap kalau Pinangki diklaim telah teruji dengan cara legal dan memastikan melakukan penggelapan yang terdapat ikatan dengan kedudukan.
Discussion about this post