Jaksa Agung Resmi Pecat Pinangki sebagai ASN

Sidang Jaksa Pinangki

JagatBisnis.com –  Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menghasilkan Pesan Ketetapan( SK) untuk pemberhentian tidak dengan segan( PTDH) kepada Pinangki Lenyap Malasari sebagai aparatur awam negeri( ASN) di area Kejaksaan Agung.

“ Pada hari ini Jumat, 6 Agustus 2021, telah dikeluarkan Ketetapan Beskal Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tentang pemberhentian karena melakukan perbuatan kejahatan kesalahan kedudukan ataupun perbuatan kejahatan kesalahan yang terdapat hubungannya dengan kedudukan kepada PNS bernama Pinangki,” tutur Kepala Pusat Pencerahan Hukum Kejaksaan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Bagi ia, Ketetapan Beskal Agung itu berdasarkan pertimbangan- pertimbangan antara lain tetapan Majelis hukum Besar DKI Jakarta yang telah berkemampuan tetap kalau Pinangki diklaim telah teruji dengan cara legal dan memastikan melakukan penggelapan yang terdapat ikatan dengan kedudukan.

Setelah itu, tutur ia, ketetapan itu pula memikirkan informasi kegiatan penerapan tetapan Majelis hukum ataupun yang lazim diucap dengan Pidsus 38 bertepatan pada 2 Agustus 2021 tentang penerapan tetapan DKI Jakarta kepada Pinangki.

Ketiga, estimasi Ketetapan Beskal Agung merupakan sesuai dengan determinasi Artikel 87 Bagian( 4) graf d Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Artikel 250 graf b Peraturan Penguasa tentang Manajemen PNS begitu juga diganti dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang pergantian atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Kalau didetetapkan PNS diberhentikan dengan tidak segan bila dihukum bui ataupun kurungan berdasarkan tetapan majelis hukum yang telah berkemampuan hukum tetap karena melakukan perbuatan kejahatan kesalahan ataupun perbuatan kejahatan yang terdapat hubungannya dengan kedudukan.

“ Berdasarkan estimasi itu hingga Pinangki telah sah diberhentikan dengan tidak segan sebagai PNS,” tutur ia.(pia)

MIXADVERT JASAPRO