jagatBisnis.com – Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menyebut dirinya menjadi korban konspirasi perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Dakwaan dan tuntutan kepada saya merupakan konspirasi untuk menjerat saya sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AJS. Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini,” kata Benny Tjokro dalam sidang pembacaan pledoi yang dilaksanakan melalui “video conference” dan didengar dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/10/2020) malam.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Benny Tjokro dipenjara seumur hidup ditambah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.078.500.000.000 karena dinilai menimbulkan kerugian negara dari korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pencucian uang.
Discussion about this post