Palsukan Sertifikat Vaksin, Nakes di Makassar Dipecat

JagatBisnis.com –  Pemerintah Kota Makassar memecat FT selaku tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar, Sulawesi Selatan. Dia dipecat karena diduga memanipulasi 179 sertifikat vaksin.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan pihaknya melaporkan FT ke pihak kepolisian berdasarkan temuan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Makassar. Mereka kemudian menggelar rapat mendadak dan memanggil Kepala Puskesmas Paccerakkang.

“Kami yang lapor ke Polrestabes, setelah ada laporan temuan Kadis Kesehatan usai mengaudit vaksin Puskesmas Paccerakkang. Kemudian kami langsung memanggil Kapusnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, FT diduga memanipulasi data warga di sistem aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin, tanpa melalui proses vaksinasi terlebih dahulu. Kini, FT telah ditangkap polisi.

Baca Juga :   Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada oknum nakes yang melakukan tindakan serupa. Jika menemukan kembali kasus serupa, kami akan langsung melaporkan ke polisi,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin menambahkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan pemantauan pelaksanaan vaksinasi yang juga awasi langsung dari pihak Inspektorat dan BPK.

“Jadi setiap bulan kami turun untuk mengecek, apakah ada kesesuaian logistik dengan aplikasi. Ternyata kami dapat pada bulan September di Puskesmas Paccerakkang, tidak sesuai logistik yang kami keluarkan dengan data yang ada. Terlalu jauh jaraknya 179,” kata Nursaidah.

Baca Juga :   Pencuri Mobil Mendadak Hilang saat Terkepung Tim Jaguar

Dia menjelaskan, setelah menemukan kejanggalan data yang menerima vaksinasi tersebut, pihaknya langsung melaporkan ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

“Kami rapat mendadak di hari Sabtu, di Puskesmas Paccerekkang, untuk mencari tahu mengumpulkan semua serta kepala Puskesmas, ternyata tidak ada pengakuan. Karena FT bukan lagi tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas itu. Saat ini dia bekerja di RSUD Daya,” imbuhnya.

Dia memaparkan, saat dilakukan vaksinasi massal, FT diperintahkan untuk ikut membantu memasukkan data warga yang sudah mendapatkan vaksinasi ke dalam sistem. FT dengan mudah mengeluarkan sertifikat vaksin tanpa harus melalui vaksinasi.

“Kami pun mencari tahu warga yang mendapatkan sertifikat vaksin itu, didapatlah seorang warga mengaku tidak divaksin tapi mendapatkan hasil vaksin tersebut. Sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Baca Juga :   Dua Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa Wanita Muda di Medan Ditangkap Polisi

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir menyatakan, aksi FT telah berjalan selama 3 bulan. Dia melakukan aksinya bersama WD. Sasarannya, warga yang ingin sertifikat vaksinasi tanpa harus mendapatkan suntikan vaksin.

“Perbuatannya dilakukan Juli sampai September 2021, warga yang sempat menggunakan surat vaksin palsu sebanyak 179 orang dengan biaya Rp50 per surat vaksin. Dari hasil penjualan surat vaksin palsu, uang sebanyak Rp9 juta berhasil disita kepolisian. Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam 12 tahun penjara,” tutup Jufri. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO