Berita  

FPKS: Kerja Berat Pemerintah Tuntaskan Suap Pajak di Tengah Pandemi

JagatBisnis.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perihal dugaan suap pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun, tersangkanya  belum diumumkan ke publik karena proses penyidikan masih berjalan. Sehingga KPK harus segera mengusut kasus suap ini hingga tuntas.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menegaskan, mencuatnya kasus ini menjadi berita buruk dan rapor merah sekaligus pekerjaan besar bagi pemerintah. Apalagi, kasus suap ini terjadi di tengah pandemi saat realisasi penerimaan negera sedang anjlok sehingga risiko shortfall  masih di depan mata.

“Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi di tahun 2021, kembali membuka risiko shortfall penerimaan perpajakan. Masa transisi akibat pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi masih dirasakan oleh semua sektor,” kata Anis dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/3/2021).

Baca Juga :   Sudah 863 Ribu Mobil Terjual Akibat Gratis Pajak 2021

Sementara itu, lanjut Anis, kebijakan insentif perpajakan juga masih menjadi salah satu aspek penyumbang potensi shortfall di tahun ini. Walaupun disisi lain, insentif yang diberikan pemerintah sebagai kelanjutan dari program insentif wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, pasti menjadi hal yang sangat ditunggu dan menggembirakan bagi wajib pajak.

Baca Juga :   DPR Sahkan RUU HPP, Tarif PPN Naik 11 Persen

“Sehingga pemerintah  perlu mengkaji lebih dalam terkait pemberian insentif di masa pandemi. Pemerintah harus serius membuat skala prioritas dan meminimalkan risiko kerugian karena saat insentif pajak diberikan. Artinya, ada potensi penerimaan negara yang hilang,” tuturnya.

Dia menjelaskan, munculnya kasus ini menjadi ironi karena seharusnya antara otoritas pajak dan wajib pajak sama-sama memiliki kesadaran. Salah satunya, kesadaran untuk menjunjung tinggi keadilan (equity). Karena semua wajib pajak di semua sektor pasti terdampak pandemi Covid-19 ini, tetapi tidak semuanya bisa mendapatkan insentif.

Baca Juga :   Resmi, Pemerintah Naikkan Tarif PPN jadi 11 Persen

“Oleh sebab itu, pemerintah harus melakukan evaluasi kebijakan insentif perpajakan yang telah dilaksanakan. Jangan sampai kebijakan insentif pajak menjadi inefisiensi dan inefektivitas dengan narasi yang bagus tetapi tidak tepat sasaran,” tutupnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO