Usai Divonis PN Meulaboh 3 Tahun Penjara, Hendra Kabur

Ilustrasi penjara

JagatBisnis.com – Hendra Suhadi (41 tahun) kabur usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, terkait kasus pencurian sebuah handphone.

Motif Hendra kabur: Hendra tidak terima ia divonis 3 tahun 8 bulan penjara; sedangkan rekannya, Sudirman, divonis hanya 8 bulan penjara—dalam kasus yang sama.

“Terpidana Hendra melarikan diri setelah mendengar pembacaan vonis lebih berat tiga tahun dari rekannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, Senin (2/4).

Baca Juga :   Diduga Terlibat Perampokan Bersajam di Toko Arloji, 6 WNI Ditangkap di Hongkong

“Padahal dalam tuntutan kami melalui jaksa penuntut umum, kedua terdakwa ini kami tuntut pidana penjara selama 2 tahun tapi vonis di majelis hakim jauh dari tuntutan kami,” kata Siswanto.
Sudah Ditangkap

Baca Juga :   Rumah Dokter di Cideng Dirampok, Maling Gondol Uang Rp15 Juta

Usai kabur, Hendra bersembunyi di rumah warga di Desa Pasir, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga :   Gondol Brankas Milik Bos Radar Karawang, Uang Miliaran Rupiah Raib

Polisi dan jaksa menemukan Hendra dan per Senin malam (1/4), Hendra sudah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.

Hendra dan Sudirman sebelumnya ditangkap karena mencuri hp di sebuah rumah warga di Meulaboh. Hp itu telah mereka jual. (tia)

MIXADVERT JASAPRO