Rumah Dokter di Cideng Dirampok, Maling Gondol Uang Rp15 Juta

Ilustrasi maling

JagatBisnis.comPolisi membekuk maling bersenjata tajam yang melakukan aksi pencurian di sebuah rumah, Jalan Citarum Nomor 19, RT 002/RW 001 Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (1/5) pukul 08.30 WIB.

Pelaku merampok dan mengancam pemilik rumah, seorang dokter berinisial HB (80), dengan sebilah pisau.

Kejadian berawal ketika AJ dipergoki oleh HB usai berhasil masuk lewat pintu samping rumah yang tak terkunci dan telah membawa uang korban sekitar Rp 15 juta yang dimasukkannya ke dalam goodie bag.

Baca Juga :   Sopir Taksi Online Jadi Korban Perampokan di Tol Jagorawi

Karena ketahuan, AJ langsung mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban. AJ kemudian berhasil melarikan diri hingga melompati pagar rumah korban.

Namun ancaman tersebut tak menghalangi HB dan seorang saksi lainnya untuk berteriak ‘maling’ yang membuat warga datang lalu mengejar pelaku.

“Kemudian pelaku melompat pagar dari dalam rumah korban dan Saksi I (Perempuan WP) teriak “Maling,” lalu pelaku mengancam dengan pisau yang dibawa oleh pelaku, setelah itu pelaku berlari menuju pinggir rel kereta api,” tutur Kapolsek Metro Gambir, Kompol Mugia Yarry Junanda, dalam keterangannya, Selasa (2/5).

Baca Juga :   Komplotan Perampok Lintas Provinsi Tertangkap di Pelabuhan Bakuheni

AJ berhasil ditangkap warga yang langsung membawanya ke Polsek Gambir. Usai dibawa, pelaku di tes urine dan dinyatakan positif sabu.

“Dilakukan cek urine terhadap pelaku dengan hasil pelaku positif Amphetamine,” tutur Mugia.
Mencuri Untuk Beli Sabu

Berdasarkan keterangan polisi, motif AJ melakukan aksi perampokan tersebut diduga untuk membeli sabu.

Baca Juga :   Gondol Brankas Milik Bos Radar Karawang, Uang Miliaran Rupiah Raib

“Motif sementara untuk kebutuhan pribadi yakni membeli sabu karena pelaku dinyatakan positif narkoba,” sambungnya.

Dari tangan AJ, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa yakni uang tunai Rp 15 juta dan sebilah pisau.

AJ dijerat Pasal 365 KUHP dan atau 363 KUHP atas Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang dan atau Pencurian.

MIXADVERT JASAPRO