Connie Bakrie Dilaporkan ke Polisi, Dituding Langgar UU ITE

JagatBisnis.com –  Pengamat Militer dan Pertahanan Keamanan Negara, Connie Rahakundini Bakrie, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang bernama Ayubbi Kholid selaku Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jakarta Selatan.

Laporan terhadap Connie itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/860/III/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Maret 2024.

“Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan Terlapor saudari Connie Rakahundini,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3).

Dalam laporan tersebut, Connie dipolisikan karena pernyataannya yang menuding Polri bisa mengakses rekap pemilu dan mengisi form C1 melalui polres-polres.

Atas pernyataannya Connie dituduhkan melanggar Pasal 28 Juncto Pasal 45A UU ITE.

“Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan,” ujar Bintoro.

“Setelah kami periksa saksi-saksi baru kami jadwalkan untuk saudari Connie,” tambah dia. (tia)

MIXADVERT JASAPRO