Apakah Boleh Menikahi Sepupu Menurut Islam?

JagatBisnis.com Hukum menikahi sepupu menurut Islam akan dibahas lengkap dalam artikel berikut ini. Sangat penting dipahami setiap Muslim, karena ternyata tidak semua orang mengetahuinya.

Diketahui ada beberapa orang yang memilih menjalin rumah tangga dengan sepupu sendiri. Hal ini juga ditemui di Indonesia. Mereka merasa lebih nyaman menikah dengan saudara sendiri yang bukan sekandung.

Dihimpun dari Konsultasisyariah.com, dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menerangkan bahwa sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan pria menikahi wanita yang memiliki hubungan mahram.

Hal ini Allah Subhanahu wa Ta’ala tegaskan dalam firman-Nya di Surat An-Nisa Ayat 23. Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menyebutkan beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi oleh seorang pria, karena status mereka sebagai mahram.

Terkait masalah ini, saudara sepupu bukanlah mahram. Sebab, Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu. Sebagaimana yang Allah Ta’ala tegaskan dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS Al Ahzab: 50)

MIXADVERT JASAPRO