1.642 Narapidana Beragama Hindu Terima Remisi Hari Nyepi

JagatBisnis.com Kemenkumham memberikan remisi khusus Nyepi kepada 1.642 narapidana umat Hindu pada Senin (11/3). Rinciannya 1.636 orang mendapat remisi khusus I (pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sementara anak binaan mendapatkan PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 sebanyak 8 orang dengan rincian 7 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 1 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Kemenkumham menjelaskan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima resmi Nyepi terbanyak dengan jumlah 1.193 orang.

Baca Juga :   1.466 Napi Hindu Dapat Remisi Hari Nyepi

“Disusul Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 74 orang.

Adapun 8 Anak Binaan penerima PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali sebanyak 4 orang, Sumatra Selatan sebanyak 2 orang, serta Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang,” jelas Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka, dalam keterangan persnya.

Baca Juga :   1.466 Napi Hindu Dapat Remisi Hari Nyepi

Berkat remisi ini, Kemenkumham mengatakan berimbas pada jumlah penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp 812.430.000.

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 4 Maret 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 269.605 orang.

Baca Juga :   1.466 Napi Hindu Dapat Remisi Hari Nyepi

“Dengan rincian tahanan 50.154 orang, anak 469 orang, narapidana 217.390 orang, dan anak binaan 1.592 orang. Adapun narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang,” ucap Deddy.

Kemenkumham menjelaskan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO