Soal Wacana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Kemenag Diminta Kaji Ulang

JagatBisnis.com Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji ulang wacana penggunaan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi tempat nikah semua agama.

Sebab, kini KUA masih berada di bawah Dirjen Bimas Islam Kemenag. Diketahui bahwa direktorat ini mengurusi bagian-bagian terkait agama Islam.

“Yang namanya Kantor Urusan Agama ( KUA) itu posisinya ada di bawah Dirjen Bimas Islam. Bukan di bawah Dirjen Agama Kristen, Katolik, atau Hindu, Budha,” kata Anwar Abbas dalam keterangannya, Selasa 27 Februari 2024.

Baca Juga :   Industri Halal Indonesia Tak Masuk 10 Besar Produsen Dunia

“Karena kalau dilihat dari praktiknya selama ini KUA itu memang hanya untuk umat Islam. Terutama untuk mengurusi masalah yang terkait dengan pernikahan,” imbuhnya.

Baca Juga :   MUI: Penggunaan Vaksin Tidak Halal harus Dikaji Ulang

Lebih lanjut ia mengatakan KUA juga banyak menggunakan tanah wakaf, sehingga penggunanya diperuntukkan bagi umat Islam. Dia mempertanyakan jika nantinya KUA digunakan untuk agama lain, maka akan menimbulkan masalah.

Baca Juga :   MUI Izikan Umat Muslim Ucapkan Selamat Natal

“Saya dengar banyak dari kantor-kantor KUA tanahnya banyak menggunakan tanah wakaf, yang peruntukannya tentu sudah jelas yaitu untuk masalah-masalah yang terkait dengan umat Islam. Lalu bagaimana kalau dipakai untuk hal di luar itu? Tentu akan menimbulkan masalah,” ungkapnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO