Memiliki Dua Paspor Impianmu? Negara-Negara Ini Berikan Hak Kewarganegaraan Ganda!

Ilustrasi Paspor Foto: Celebrities.id

JagatBisnis.com  Memiliki kewarganegaraan ganda atau dual citizenship merupakan impian banyak orang. Impian untuk tinggal dan bekerja di dua negara, menikmati hak dan kewajiban sebagai warga negara di dua negara, dan membuka peluang baru dalam kehidupan.

Bagi Anda yang memiliki mimpi ini, kabar baik datang! Ada beberapa negara yang dengan senang hati memberikan hak kewarganegaraan ganda kepada Anda. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Amerika Serikat: Negeri Paman Sam ini terkenal dengan peluangnya yang luas bagi para imigran. Jika Anda memiliki keahlian yang dibutuhkan, Anda dapat mendaftar untuk program Green Card dan berkesempatan mendapatkan kewarganegaraan ganda.

Baca Juga :   Paspor Cepat Jadi? Simak Jadwalnya

2. Kanada: Negara yang terkenal dengan keindahan alamnya ini juga menawarkan program kewarganegaraan ganda. Anda dapat mendaftar melalui program imigrasi skilled worker, investor, atau entrepreneur.

3. Australia: Negara kangguru ini juga membuka peluang bagi Anda untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda. Anda dapat mendaftar melalui program imigrasi skilled worker, family sponsorship, atau business innovation and investment.

Baca Juga :   Begini Solusi Agar Paspor RI Desain Baru Tak Ditolak Jerman

4. Selandia Baru: Negeri Kiwi ini terkenal dengan penduduknya yang ramah dan alamnya yang indah. Anda dapat mendaftar untuk program skilled migrant visa dan berkesempatan mendapatkan kewarganegaraan ganda.

5. Portugal: Negara di Eropa ini menawarkan program kewarganegaraan ganda melalui program Golden Visa. Anda dapat mendaftar dengan berinvestasi di Portugal, seperti membeli properti atau membuka bisnis.

Baca Juga :   Segini Harganya Bikin Paspor jadi Dalam Sehari

Bagaimana dengan Indonesia?

Sayangnya, Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara yang memberikan hak kewarganegaraan ganda.

Namun, terdapat beberapa pengecualian bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Anak-anak tersebut memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan mereka ketika berusia 18 tahun. (tia)

MIXADVERT JASAPRO