Kasus Kekerasan Seksual, Mahasiswa UI Diskors 1 Semester

Ilustrasi pemerkosaan Foto: Tribunnews.com

JagatBisnis.com –  Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi administratif berupa skorsing akademik selama satu semester kepada Ketua BEM nonaktif, Melki Sedek Huang, imbas kasus kekerasan seksual.

Sanksi kepada Melki itu tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

“Menetapkan sanksi administratif kepada saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama satu semester,” tulis putusan tersebut dikutip Rabu (31/1).

Selama masa skorsing itu, Melki wajib mengikuti konseling psikologis dan hanya boleh hadir di lingkungan kampus UI selama sesi tersebut. Laporan hasil konseling itulah yang nantinya akan jadi dasar bagi Rektor UI untuk menerbitkan surat bahwa dia telah melaksanakan sanksi yang dijatuhkan.

Baca Juga :   Ayah Kandung Perkosa Anaknya yang Sakit hingga Tewas

Selain itu, Melki juga dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, atau berada di dekat korban; aktif, secara formal maupun informal, dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas; dan berada di lingkungan kampus UI.

“Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun,” lanjut bunyi putusan itu.

Sementara itu, Satgas PPKS UI diwajibkan memberikan pelayanan psikis dan bantuan hukum kepada para korban jika dibutuhkan atau atas permintaan korban. Satgas PPKS UI juga akan mengkordinir dan melaksanakan program konseling dan memantau pelaku.

Baca Juga :   Diduga ODGJ, Pria dan Wanita Bersetubuh di Pinggir Jalan Kota Bandung

“Bila pelaku terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, Satgas dapat merekomendasikan sanksi lebih berat lagi hingga berupa dikeluarkannya pelaku dari Universitas Indonesia,” bunyi putusan tersebut.

Tak hanya itu, Rektor UI melalui Satgas PPKS UI diwajibkan memberikan perlindungan keamanan kepada korban dan saksi dari ancaman dan intimidasi atas laporan kesaksian mereka. Jika ada salah satu pihak yang tak terima dengan keputusan tersebut, Melki maupun korban masih bisa meminta pemeriksaan ulang.

“Dalam hal Keputusan Rektor sebagaimana dimaksud di atas dianggap tidak adil, korban atau pun pelaku berhak untuk meminta pemeriksaan ulang yang harus diajukan paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya Surat Keputusan Rektor oleh para pihak yang berisi keputusan Rektor atas kasus yang dilaporkan,” tulis putusan tersebut.

Baca Juga :   Remaja yang Perkosa Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

Sebelumnya, informasi Melki terbukti bersalah terkait kasus kekerasan seksual ini juga disampaikan Wakil Ketua BEM FH UI, Olivia Magdalena.

“Kami sudah dapat informasinya. Tapi sebenarnya tidak menerima informasi secara resmi, karena memang dalam Peraturan Rektor, informasi hanya diberikan kepada pihak-pihak (terlapor, pelapor, korban, dan fakultas),” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (30/1).

BEM FHUI juga mendukung sepenuhnya apa pun hasil penyelidikan Satgas PPKS UI. (tia)

MIXADVERT JASAPRO