Remaja yang Perkosa Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

JagatBisnis.com Seorang remaja ditangkap polisi lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial BS (16) warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Ia ditangkap polisi pada Senin (15/1) kemarin.

Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, pelaku diamankan lantaran nekat melakukan persetubuhan terhadap GF (13) warga Kota Metro.

“Persetubuhan itu dilakukan pelaku terhadap GF pada Senin, 11 Desember 2023 lalu di wilayah hukum Polsek Pekalongan,” katanya.

Baca Juga :   Perkosa ART, Polisi di Sulsel jadi Tersangka

Yugo menjelaskan, peristiwa persetubuhan itu terjadi berawal saat korban diajak menginap di tempat kosnya.

“Korban awalnya diajak oleh pelaku untuk menginap di tempat kosnya, kemudian dicabuli, bahkan dipaksa melakukan hubungan intim,” ungkapnya.

Setelah peristiwa pencabulan tersebut, lanjut Yugo, korban melaporkan kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

Baca Juga :   6 Siswi SD Diduga Dicabuli Oknum Kepsek di Medan

“Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tindak pidana pencabulan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, di wilayah Kecamatan Pekalongan,” ucapnya.

Selain pelaku, petugas juga turut menyita pakaian sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana pencabulan tersebut.

“Pelaku saat ini telah kami amankan, terhadap pelaku dijerat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi Undang-Undang.,” pungkasnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO