Berita  

Menteri Luar Negeri RI Meyakinkan Upaya Pembebasan Pilot Susi Air yang Disandera di Papua Barat

Menlu Retno Marsudi

JagatBisnis.com – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, memastikan bahwa upaya pembebasan pilot Susi Air asal Selandia Baru, Phillip Mehrtens, yang disandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), terus dilakukan. Pernyataan ini disampaikan melalui percakapan telepon dengan Wakil Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri Selandia Baru, Winston Peters, pada Rabu, 7 Februari 2024.

Dalam percakapan tersebut, Menteri Retno Marsudi dan Wakil Perdana Menteri Winston Peters membahas langkah-langkah untuk memperkuat kemitraan antara Indonesia dan Selandia Baru, kunjungan tingkat tinggi yang akan datang, serta upaya bersama untuk memastikan pembebasan Mehrtens dengan aman. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa usaha pembebasan sandera terus dilakukan dengan pendekatan persuasif dan jaminan akses konsuler bagi Kedubes Selandia Baru di Jakarta.

Seiringan dengan itu, TPNPB-OPM juga mengeluarkan pernyataan resmi menyusul satu tahun penyanderaan Mehrtens. Organisasi tersebut menyatakan niatnya untuk memulangkan pilot tersebut kepada keluarganya melalui Yuridiksi Sekretaris Jenderal PBB, dengan alasan melindungi kemanusiaan dan menjamin hak asasi manusia.

Baca Juga :   Kuncoro Wibowo, Pemilik Ace Hardware, Naik Peringkat Jadi Orang Kaya ke-45 di RI

Pilot Selandia Baru ini disandera sejak 7 Februari 2023, setelah pesawatnya ditemukan terbakar di Lapangan Terbang Distrik Paro. Menurut Kepala Staf Umum TPNPB-OPM, Mayor Jenderal Terianus Satto, Mehrtens bukan target utama mereka dan dijadikan jaminan atas pelanggaran Pemerintah Indonesia terkait penerbangan sipil di wilayah konflik.

Baca Juga :   Berita Pembebasan Leila de Lima: Akhir dari Tujuh Tahun Masa Penahanan Kontroversial

Terianus juga mengkritik pemerintah Indonesia dan Selandia Baru karena tidak membuka diri untuk bernegosiasi secara damai dalam rangka pembebasan Mehrtens, dan mengklaim bahwa penyanderaan tersebut sesuai dengan standar hukum perang.

Baca Juga :   Kontroversi Menteri Luar Negeri Cina: Pecatnya Qin Gang

Menlu Selandia Baru, Winston Peters, pada peringatan satu tahun penyanderaan, mengecam tindakan tersebut dan mendesak pihak yang menahan Mehrtens untuk segera membebaskannya tanpa cedera. Ia menegaskan bahwa tidak akan pernah ada pembenaran atas penyanderaan, dan Selandia Baru telah bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia untuk mencapai pembebasan Mehrtens.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO