Asosiasi Vape Keluhkan Pajak Rokok Elektrik, Ancam Keberadaan Industri

Ilustrasi Vape

JagatBisnis.com Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) mengeluhkan pengenaan pajak rokok elektrik yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Asosiasi ini menilai pengenaan pajak tersebut tidak adil dan mengancam keberlangsungan industri vape di Indonesia.

Pavenas mengatakan, pengenaan pajak rokok elektrik sebesar 10% dari cukai rokok konvensional merupakan pukulan ketiga bagi industri vape di tahun 2024. Sebelumnya, industri vape juga telah mengalami kenaikan cukai sebesar 15% dan kenaikan harga jual eceran (HJE).

“Kami menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) yang tidak mempertimbangkan masukan industri yang terdampak serta tergesa-gesa dan tidak transparan dalam perumusan regulasi,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

“Pada prinsipnya, pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara,” ujar Deni.

Baca Juga :   Nonton Konser Pun Sekarang Kena Pajak

Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) menilai, pengenaan pajak rokok elektrik tidak adil karena rokok elektrik memiliki cara kerja yang berbeda dibandingkan rokok konvensional. Rokok elektrik tidak mengandung tembakau dan tidak menghasilkan asap, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.

Baca Juga :   Rencana Kenaikan PPN Dibatalkan

“Kami meminta pertimbangan Kemenkeu, terutama DJPK, untuk menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik ke 2027. Ini berkaca pada dari perlakuan yang diberikan DJPK Kemenkeu terhadap rokok konvensional dulu,” tegas Garindra.

Baca Juga :   Kemendagri Optimalisasikan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Pengenaan pajak rokok elektrik ini juga dinilai mengancam keberlangsungan industri vape di Indonesia. Garindra mengatakan, industri vape saat ini menyerap lebih dari 100 ribu tenaga kerja dan menyumbang pendapatan negara sebesar Rp 2 triliun per tahun.

“Pajak rokok elektrik ini akan membuat harga jual vape menjadi lebih mahal, sehingga akan menurunkan daya beli masyarakat. Hal ini akan berdampak negatif terhadap industri vape dan perekonomian nasional secara keseluruhan,” kata Garindra. (tia)

MIXADVERT JASAPRO