Nonton Konser Pun Sekarang Kena Pajak

JagatBisnis.comPertunjukan grup musik Coldplay yang akan manggung di Indonesia telah menyedot minat banyak orang untuk menonton, namun dibalik itu harga tiket yang di beli rupanya terkena pajak sebesar 15%.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara soal viralnya pajak tiket konser Coldplay. Pasalnya, satu tiket konser dikenakan pajak hiburan senilai 15 persen dan fee 5 persen di luar harga tiket.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama menegaskan bahwa DJP tidak mengatur pengenaan pajak untuk hiburan termasuk dalam penjualan tiket konser Coldplay. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) ketentuan pajak hiburan berada di Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga :   1 Mei 2022, Aset Kripto Resmi Kena Pajak

“Memang ini UU HKPD, kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah. Justru di UU PPN kita itu di-exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jadi, kita tidak mengatur baik 15 persen apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya di sana (di UU HKPD),” kata Yoga di Kantor Pusat DJP, Kamis (11/5).

Baca Juga :   Segera Bayar Pajak Kendaraan Anda Sebelum Satpas Samsat Libur

Pajak hiburan sendiri merupakan pajak atas penyelenggaraan hiburan, seperti semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran maka subjek pajaknya adalah penikmat hiburan baik itu orang pribadi atau badan yang membayar untuk sebuah hiburan.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menegaskan, pajak hiburan memang diatur dalam UU HKPD dan diatur oleh Pemda. Meski begitu, data mengenai pajak hiburan harus dilaporkan ke Pemerintah Pusat.

Baca Juga :   Tagih Utang Pajak, DJP Tak Pakai Debt Collector

“Di DJP Pak Suryo juga melaporkan data pajak untuk sektor-sektor tertentu, apa sektor pariwisata, transportasi, makanan dan minuman, data itu di DJP juga sangat penting,” pungkas Yon. (den)

MIXADVERT JASAPRO