JagatBisnis.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah resmi mengeluarkan aturan soal pungutan pajak atas transaksi aset kripto. Aset kripto resmi kena pajak karena pemerintah melihat pesatnya perkembangan aset kripto di Indonesia.
Pemerintah rencananya mulai memberlakukan pajak terhadap aset kripto pada 1 Mei 2022. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK/03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022,” tulis Pasal 33 seperti dikutip dari beleid tersebut, Selasa (5/4/2022).
Kemenkeu menilai perkembangan aset kripto di Indonesia sudah cukup pesat. Selain itu aset kripto sendiri sudah menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Discussion about this post