1 Mei 2022, Aset Kripto Resmi Kena Pajak

JagatBisnis.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah resmi mengeluarkan aturan soal pungutan pajak atas transaksi aset kripto. Aset kripto resmi kena pajak karena pemerintah melihat pesatnya perkembangan aset kripto di Indonesia.

Pemerintah rencananya mulai memberlakukan pajak terhadap aset kripto pada 1 Mei 2022. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK/03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022,” tulis Pasal 33 seperti dikutip dari beleid tersebut, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga :   Singapura Boikot 4 Bank Rusia hingga Blokir Akses Kripto

Kemenkeu menilai perkembangan aset kripto di Indonesia sudah cukup pesat. Selain itu aset kripto sendiri sudah menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bahwa atas penyerahan aset kripto yang merupakan komoditi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan objek pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tulis poin pertimbangan aturan tersebut.

Baca Juga :   Kanwil DJP Jabar II Siap Lampaui Target Peneriman Pajak di Tahun 2021

PPN akan pemerintah kenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto; Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga :   FPKS: Kerja Berat Pemerintah Tuntaskan Suap Pajak di Tengah Pandemi

“Dan/atau Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset Kripto,” tulis Pasal 2 bagian c.

Besaran PPN yang akan dipungut dan disetor atas penyerahan aset kripto itu sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. Selain itu bila perdagangan yang tidak berbentuk fisik aset kripto akan terkena PPN sebesar 2 persen dari tari PPN umum atau sebesar 0,22 persen.(pia)

MIXADVERT JASAPRO