Ekbis  

Tagih Utang Pajak, DJP Tak Pakai Debt Collector

JagatBisnis.com  – Direktorat Jenderal Pajak (DJB) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak ada debt collector saat menagih utang pajak dalam instansinya.

Melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, DJP menjelaskan setiap mekanisme penagihan kepada wajib pajak.
Instansi itu mengklaim surat penagihan kepada wajib pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut.

“Wajib pajak dapat merespons surat tersebut secara tertulis maupun langsung kepada kantor pajak penerbit surat tersebut terkait perihal dalam surat tersebut,” tulis DJP seperti dikutip pada Kamis (6/4/23).

Baca Juga :   FPKS: Kerja Berat Pemerintah Tuntaskan Suap Pajak di Tengah Pandemi

Selain itu, kantor pajak akan melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan wajib pajak dalam bentuk kunjungan/verifikasi lapangan. Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, pegawai DJP akan mengunjungi wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP.

Baca Juga :   Ini Alasan Pemerintah Tarik Pajak Kripto

DJP pun memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak. DJP menuturkan dalam proses penagihan harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan.
Tidak ada Debt Collector di DJP
“Penagihan aktif dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar utang pajaknya sesuai jangka waktu yang ditetapkan,” tulis DJP lagi.

Baca Juga :   Sudah 863 Ribu Mobil Terjual Akibat Gratis Pajak 2021

Dalam penagihan aktif contohnya penyampaian surat paksa, jurusita datang ke tempat wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi.
Apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tugas oleh pegawainya saat melaksanakan tugas, wajib pajak dapat melaporkan pegawai tersebut melalui kanal pengaduan DJP. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO