Pajak Digital Capai Rp16,9 Triliun, Pemerintah Akan Terus Menunjuk Pemungut Baru

JagatBisnis.com –  Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak digital hingga akhir tahun 2023 sebesar Rp16,9 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 163 perusahaan pemungut pajak digital (PMSE) selama empat tahun terakhir.

Secara rinci, setoran pajak digital tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, dan Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

“Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu yaitu sebanyak 163 pemungut. Pada Desember 2023 ini, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga :   Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS 3 Kali Setahun, Honorer Terancam Pensiun

Dwi mengatakan, pemerintah akan terus menunjuk pemungut pajak digital baru untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak digital adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Baca Juga :   Pemerintah Siap Hadapi Ancaman El Nino Ekstrem dengan Distribusi 10 Kg Beras ke 21,3 Juta KPM

Penunjukan pemungut pajak digital ini merupakan wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045.(saf)

MIXADVERT JASAPRO