PT Indobuildco Bantah Klaim Kemenkeu Soal Status Lahan Hotel Sultan

Hotel Sultan Aset Negara Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  PT Indobuildco, pemilik dan pengelola Hotel Sultan, membantah klaim Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebut lahan tempat berdirinya Hotel Sultan merupakan barang milik negara (BMN) atau aset negara.

Menurut pihak Indobuildco, pernyataan Kemenkeu tersebut adalah hal yang keliru karena lahan tempat berdirinya Hotel Sultan bukanlah BMN atau lahan yang dikuasai negara. Dia mengeklaim, Hotel Sultan sudah menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Pernyataan bahwa lahan Hotel sultan sebagai Barang Milik Negara (BMN) adalah keliru dan tidak benar. Dalam SK Menkeu yang menjadi BMN adalah TANAH HPL No.1/Gelora,” kata Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin dalam surat tanggapan, dikutip Selasa (26/12).

Amir melanjutkan, berdasarkan pada putusan hukum yang ada disebutkan bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan, bukan merupakan bagian dari lahan yang terdaftar dalam HPL No.1/Gelora.

“Dalam SK Menkeu tentang BMN tersebut sama sekali tidak ada tercantum lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sebagai bagian dari HPL No.1/Gelora. HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang terbit sejak tahun 1972 atas nama PTI yang tidak pernah dilepaskan,” ujar Amir.

Baca Juga :   Menkeu Sebut Jepang Tertarik Investasi di IKN Nusantara

“Memasukkan lahan HGB swasta dalam BMN adalah perbuatan yang melanggar hukum. Tidak ada dasarnya HPL yang terbit 1989 otomatis mencaplok HGB atas nama pihak lain,” sambungnya.

Berdasarkan Putusan Perdata Inkrah yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel. Tgl. 8 Januari 2007 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.262/PDT/2007/PT DKI Tgl. 22 Agustus 2007 jo. Putusan Kasasi MARI No. 270 K/PDT/2008 Tgl. 18 Juli 2008, diketahui bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan memang bukan merupakan bagian dari HPL No.1/Gelora yang diakui sebagai BMN.

“SK Menkeu Tentang Penetapan HPL No.1/Gelora sebagai Barang Milik Negara (BMN) terbit pada tahun 2010 pada saat itu Lahan Hotel Sultan masih sengketa di Pengadilan Perdata sehingga tidak boleh para pihak melakukan hal-hal yang mengganggu objek sengketa,” lanjut dia.

Baca Juga :   Cepat Viral Kalo Dokter Mengeluh Di Medsos dan Tiktok Kata Sri Mulyani

Adapun amar putusan yang dimaksud antara lain berbunyi ‘Menyatakan Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 Tanggal 15 Agustus 1989 tidak mengikat terhadap Tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/ Gelora.

Amir menambahkan, bangunan Hotel Sultan dan kompleks bangunan lain yang ada di dalamnya bukanlah merupakan objek sengketa dan merupakan sepenuhnya milik PT Indobuildco. Sehingga bila ada upaya peralihan hak penguasaan atas lahan tersebut, tidak otomatis mengikutsertakan bangunan yang berdiri di atasnya.

“Mengacu pada Asas Pemisahan Horizontal yang dianut Hukum Tanah Nasional, bahwa seluruh bangunan yang berada di atas tanah HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora tersebut berupa hotel, apartemen, real estate dan lainnya yang dikenal dengan Kompleks The Sultan Hotel adalah sepenuhnya milik PT Indobuildco,” tegasnya.

Baca Juga :   IKN Pindah, Bakal Ada Aset Negara Tak Terpakai Hingga Rp300 Triliun

Potensi Konflik Hukum

Bantahan PT Indobuildco terhadap klaim Kemenkeu ini berpotensi menimbulkan konflik hukum. Pasalnya, kedua pihak memiliki argumen hukum yang kuat.

Kemenkeu berargumen bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan merupakan bagian dari HPL No.1/Gelora yang telah ditetapkan sebagai BMN. Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan (SK Menkeu) Nomor 153/KMK.06/2010.

Sementara itu, PT Indobuildco berargumen bahwa lahan tersebut bukan merupakan bagian dari HPL No.1/Gelora karena telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) sejak tahun 1972. Selain itu, lahan tersebut juga telah dikuatkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Konflik hukum ini kemungkinan akan diselesaikan melalui jalur hukum. Kedua belah pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. (tia)

MIXADVERT JASAPRO