Antisipasi Kenaikan Pengguna PayLater Selama Libur Nataru: OJK Ingatkan Pentingnya Kewaspadaan dan Kebijakan Rasional

Ilustrasi Paylater Akulaku Foto : Kumparan

JagatBisnis.com Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, memperkirakan lonjakan pengguna pinjaman Buy Now Pay Later (BNPL) atau PayLater selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurutnya, minat tinggi generasi muda dalam belanja online akan mendorong peningkatan pengguna, yang kemungkinan akan terlihat setelah periode libur Nataru berakhir.

“Saya perkirakan pengguna PayLater selama Nataru akan semakin meningkat mengingat anak muda cenderung berbelanja barang secara online. Kami akan memantau peningkatannya pasca-Nataru,” ungkap Sarjito pada Selasa (26/12).

Sarjito juga menekankan pentingnya kesadaran konsumen terhadap syarat dan ketentuan penggunaan PayLater. Sebagai produk di sektor keuangan yang diizinkan oleh OJK, pengguna diingatkan untuk memahami secara menyeluruh peraturan yang berlaku, sehingga penggunaan PayLater tidak hanya didasarkan pada kemudahan saja.

Baca Juga :   OJK dan Pemerintah Perkuat Teknologi Program Antipencucian Uang

“Saat menggunakan PayLater, pertimbangkan dengan rasional dan pastikan pengguna mengetahui seluruh ketentuan yang ada,” tambah Sarjito.

Ketua Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal OJK juga mengingatkan konsumen agar memastikan bahwa layanan pinjaman online (pinjol) yang mereka gunakan memiliki izin resmi dari OJK. Ia menyarankan untuk memeriksa daftar pinjol yang terdaftar secara resmi di website OJK atau menghubungi telepon 157 dan kontak WhatsApp di 0811-571-571-57.

Baca Juga :   OJK Tegaskan: Pinjol Langgar Aturan Penagihan Bisa Dicabut Izin Usahanya

Aries Setiadi, Executive Director Indonesia Fintech Association (Aftech), juga menyampaikan bahwa penggunaan PayLater berpotensi meningkat selama libur Natal dan Tahun Baru. Berbagai program promosi akhir tahun yang ditawarkan oleh perusahaan dapat menjadi dorongan bagi konsumen untuk memanfaatkan layanan tersebut.

“AFTECH mengimbau agar masyarakat bijak dan tidak impulsif dalam memanfaatkan PayLater. Konsumen perlu memahami jangka waktu dan suku bunga pinjaman terlebih dahulu,” tegas Aries.

Dalam konteks peningkatan transaksi fintech di akhir tahun, AFTECH dan Bank Indonesia bersama-sama mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tindakan penipuan dan menjaga kerahasiaan kode keamanan, seperti password dan PIN. OJK juga menegaskan bahwa pinjaman PayLater sudah masuk dalam pencatatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Baca Juga :   OJK Tutup 244 Iklan Produk dan Layanan Jasa Keuangan

“Mengingat riwayat pembayaran cicilan PayLater dapat mempengaruhi riwayat kredit, penting bagi pengguna untuk membayar cicilan tepat waktu guna menghindari denda dan mempertahankan riwayat kredit yang baik,” peringatan tersebut disampaikan dalam pengumuman resmi OJK.

Dengan berbagai imbauan dan peringatan ini, diharapkan masyarakat dapat bersikap bijak dalam memanfaatkan layanan PayLater dan selalu memprioritaskan kewaspadaan serta keputusan finansial yang rasional, terutama dalam menghadapi godaan penawaran promosi akhir tahun. (tia)

MIXADVERT JASAPRO