OJK Tegaskan: Pinjol Langgar Aturan Penagihan Bisa Dicabut Izin Usahanya

JagatBisnis.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa perusahaan pinjaman online (pinjol) yang melanggar aturan penagihan bisa dicabut izin usahanya. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam SE tersebut diatur ketentuan, penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana. Meski begitu, ada poin ketentuan yang berbunyi bahwa penagihan di luar waktu 08.00-20.00 waktu alamat penerima, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan sanksi tersebut diatur di dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga :   OJK Dorong Pinjaman Online Berkontribusi Tingkatkan Inklusi Keuangan

“Penyelenggara atau perusahaan pinjol yang melanggar ketentuan penagihan dapat dikenakan sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” kata Agusman, dikutip Minggu (12/11).

Baca Juga :   OJK Memegang Peranan Sentral sebagai Penyidik Utama Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis akan diberikan paling banyak 3 kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut perusahaan pinjol tidak juga memenuhi ketentuan, maka OJK akan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.

Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha tersebut diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.

Pencabutan izin usaha oleh OJK dilakukan apabila terjadi dua hal, pertama adalah apabila perusahaan pinjol tetap melakukan kegiatan usaha ketika sanksi administratif pembatasan kegiatan usaha berlaku. Kedua, apabila perusahaan tidak bisa mengatasi masalah penyebab dikenakan sanksi sampai berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan berusaha.

Baca Juga :   OJK Pertimbangkan Pencairan Dana Pensiun Asuransi Jiwa Minimal 5 Tahun

Agusman menegaskan bahwa OJK akan terus mengawasi pelaksanaan ketentuan penagihan oleh perusahaan pinjol. Jika ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada OJK jika menemukan praktik penagihan oleh perusahaan pinjol yang melanggar ketentuan,” kata Agusman.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO