Sidang Etik Firli Ditunda Jadi 20 Desember

Firli Bahuri Foto: KOMPAS.com

JagatBisnis.com –  Dewas KPK menunda sidang etik Firli Bahuri menjadi Rabu 20 Desember 2023. Penundaan sidang itu karena Firli Bahuri tidak memenuhi sidang perdana pada hari ini.

Firli beralasan dirinya ingin berkonsentrasi menghadapi sidang praperadilan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, ia meminta penundaan sidang.

“Minta ditunda sampai setelah putusan praperadilan,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Kamis (14/12).

Baca Juga :   Hari Ini, Sidang Etik Perdana Pertemuan Firli dengan SYL Digelar

Dewas KPK tetap menggelar sidang pada hari ini. Berdasarkan musyarawah, sidang ditunda menjadi Rabu 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB.

“Apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan, itu keputusan musyawarah majelis,” kata Albertina.

Sidang ini terkait 3 laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri, yakni:
Melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara di KPK yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo;
Tidak melaporkan harta kekayaan dengan benar ke LHKPN; dan
Terkait sewa rumah di Kertanegara dari pengusaha Alex Tirta.

Baca Juga :   Usai Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri

Tiga dugaan pelanggaran etik tersebut merupakan kesimpulan yang diambil Dewas KPK usai melakukan pemeriksaan pendahuluan dan klarifikasi dari 33 saksi baik internal maupun eksternal. Klarifikasi dan pemeriksaan ini telah dilakukan sejak bulan Oktober lalu.

Baca Juga :   Resmi Dinonaktifkan, Ini Pengganti Firli Bahuri

Saat ini, Firli Bahuri berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ia sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka tetapi belum ditahan.

Terkait dugaan itu, Firli Bahuri membantahnya. Ia mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO